Tuesday 25 August 2009

Pasal 1320 Burgerlijk Wetbook (BW) dan Emas


Perlu kiranya diperhatikan bahwa emas merupakan lahan bisnis yang sangat potensial. Ini dapat menjadi alternative bagi income seseorang. Dan, bahkan penghasilan dari bisnis ini dapat mencapai tataran luar biasa, atau dengan kata lain, sangat berpotensi menghasilakan sebuah kondisi financial freedom.
Dalam berbisnis emas ini diperlukan komunikasi yang riil. Artinya, tidak terbatas pada dunia maya saja, melainkan juga secara aktif harus ada pertemuan-pertemuan di dunia riil. Tentu saja pertemuaan ini dimaksudkan untuk menghasilkan sebuah kesapakatan-kesepakatan tertentu. Kesepakatan kedua belah pihak antara penjual emas, dan pembeli emas sangat penting adanya.
Pasal 1320 BW mengatakan :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang dihalalkan
Jadi jelas, bahwa bisnis emas memerlukan sebuah jaminan-jaminan hukum yang memadai. Pertemuaan di dunia nyata menjadi penting untuk merundingkan materi jual-beli emas agar tercapai kesepakatan sebagaimana telah disinggung dalam Pasal 1320 BW. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Seseorang yang belum mengetahui secara pasti koridor hukum, khususnya dalam berbisnis emas dapat mencari bantuan hukum sebagaimana diperlukan.

0 comments: